Kebijakan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
merupakan syarat dasar dalam membangun Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu
organisasi perusahaan) untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh
personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan)
dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut.
Dalam klausul 4.2 standar OHSAS 18001 : 2007 terdapat beberapa persyaratan mengenai Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain:
1.
Sesuai dengan lingkungan dan besar
resiko K3 organisasi (perusahaan).
2.
Terdapat komitmen untuk mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) juga berkomitmen
dalam peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen K3 dan Kinerja K3
organisasi (perusahaan).
3.
Terdapat komitmen untuk memenuhi
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
4.
Terdapat kerangka kerja untuk
menyusun dan meninjau sasaran/target/tujuan K3 organisasi
(perusahaan).
5.
Didokumentasikan, diterapkan dan
dipelihara.
6.
Dikomunikasikan kepada seluruh
personil yang terdapat di bawah kendali organisasi (perusahaan) dengan maksud
supaya seluruh personil mengetahui kewajiban K3 masing-masing.
7.
Tersedia untuk pihak ke tiga yang
berhubungan dengan aktivitas operasional organisasi (perusahaan).
8.
Ditinjau secara berkala untuk
menjamin pemenuhan dan kesesuaian terhadap aktivitas (operasional) organsasi
(perusahaan).
Contoh Kebijakan K3 secara
sederhana:
Kami berkomitmen untuk :
1.
Menjamin Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di
tempat kerja.
2.
Menjamin Pengendalian Dampak
Lingkungan dari operasional Perusahaan.
3.
Memenuhi peraturan perundangan dan
persyaratan lain yang berlaku berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta Lingkungan.
4.
Melakukan perbaikan berkelanjutan
demi terciptanya K3 yang baik di tempat kerja dan Lingkungan yang Sehat di
wilayah Perusahaan.
Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami akan :
1.
Mengidentifikasi dan mengendalikan
semua potensi bahaya serta aspek-aspek dampak lingkungan yang terkandung pada
seluruh aktivitas operasional Perusahaan.
2.
Membentuk
struktur/susunan/organisasi/unit khusus untuk melaksanakan Penerapan K3
Perusahaan secara sistematis, efektif dan berkelanjutan.
3.
Menyediakan sarana dan prasarana K3
yang memadai.
4.
Memberikan pelatihan dan pembinaan
K3 kepada Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Tenaga
Kerja terhadap K3.
5.
Berperan aktif untuk memenuhi semua
peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan K3.


