Sedangkan kerugian yang bersifat non ekonomis antara lain, berupa
penderitaan sikorban baik itu kematian, luka / cidera berat maupun ringan,
serta penderitaan keluarga korban meninggal / cacat.
Menurut Suma’mur P.K, kecelakaan kerja menyebabkan lima jenis kerugian
(k3):
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Kelelahan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian


