Berdasarkan faktor penyebabnya kecelakaan kerja dapat dikelompokkan
menjadi:
1. Sebab dasar/asal mula.
Sebab dasar adalah merupakan sebab atau faktor yang mendasari secara
umum terhadap kejadian kecelakaan, misalnya ketidak harmonisan dalam bekerja.
2. Sebab utama
Ini disebabkan adanya faktor dan persyaratan yang belum dilaksanakan.
Sebab utama dibagi atas:
a. Kondisi tidak aman (Unsafe condition)
a. Kondisi tidak aman (Unsafe condition)
Yaitu kondisi tidak aman dari : Mesin, peralatan, pesawat, bahan,
lingkungan, proses, sefat pekerjaan, cara kerja.
b. Perbuatan tidak aman (Unsafe action)
Yaitu, perbuatan berbahaya dari manusia, yang dalam dalam beberapa hal
dapat dilatar belakangi antara lain oleh faktor-faktor kurangnya pengetahuan
dan keterampilan, cacat tubuh yang tidak kentara, keletihan dan kelesuhan,
sikap dan tingkah laku yang tidak aman.
Upaya untuk mencari sebab kecelakaan disebut analisa sebab kecelakaan.
Analisa ini ini dilakukan dengan mengadakan penyelidikan/pemeriksaan terhadap
peristiwa kecelakaan. Kecelakaan harus secara tepat dan jelas diketahui, apa
dan bagaimana terjadi.
Setiap keadaan/faktor ini adalah sangat penting bagi terjadinya
kecelakaan, tetapi serentetan peristiwa keseluruhan nyalah yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan.
1. Perangkat lunak
a. Penelitian resiko (Risk evaluation)
Merupakan suatu proses untuk menentukan pengendalian terhadap tingkat
resiko keccelakaan ataupun penyakit akibat kerja yang timbulkan oleh linkungan
kerja ataupun pekerjaan.
Pelaksanaan Risk Evaluation meliputi : Studi pengembangan, resiko dalam operasi, perubahan dalam organisasi / karyawan, kebersihan dan kesehatan.
Pelaksanaan Risk Evaluation meliputi : Studi pengembangan, resiko dalam operasi, perubahan dalam organisasi / karyawan, kebersihan dan kesehatan.
b. Analisa potensi-potensi bahaya
Sumber bahaya yang teridentifikasi harus dinilai untuk menentukan
tingkat resiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, untuk selanjutnya dilakukan tindakan pengendalian
terhadap potensi bahaya tersebut
c. Standar-standar dan Prosedur Operasi (SOP)
Harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi,
identifikasi pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang
berkaitan dengan keelamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan
Perusahaan / perkantoran yang bersangkutan.
2. Bentuk aktifitas
a. Inspeksi dan tindakan lanjutannya
Tujuanya untuk menemukan secara dini segala yang bisa membahayakan
karyawan, proses dan lingkungan.
Inspeksi dilakukan untuk mengobservasi potensi-potensi bahaya yang ada
yaitu:
1. Potensi bahaya fisik
Meliputi: Getaran, pencahayaan, bising, radiasi, suhu / iklim kerja.
2. Potensi bahaya kimia
Meliputi: Pelarut, asbestos, silica, mineral oil, mercuri.
3. Potensi bahaya biologi
Meliputi: Debu organik, jamur, serangga, protozoa, bakteri, virus.
Meliputi: Desain lokasi kerja yang buruk, tata ruang kerja yang buruk,
ketidak serasian jam kerja dan istrahat.
b. Pelatihan-pelatihan
b. Pelatihan-pelatihan
Pelaksanaan pelatihan mencakup persyaratan dan HSE yang telah
dilaksanakan, dan rencana pelatihan ditetapkan setiap tahun.


