English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Pencarian

Senin, 21 April 2014

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja



Berdasarkan faktor penyebabnya kecelakaan kerja dapat dikelompokkan menjadi:
1. Sebab dasar/asal mula.
Sebab dasar adalah merupakan sebab atau faktor yang mendasari secara umum terhadap kejadian kecelakaan, misalnya ketidak harmonisan dalam bekerja.

2. Sebab utama
Ini disebabkan adanya faktor dan persyaratan yang belum dilaksanakan. Sebab utama dibagi atas:
a. Kondisi tidak aman (Unsafe condition)
Yaitu kondisi tidak aman dari : Mesin, peralatan, pesawat, bahan, lingkungan, proses, sefat pekerjaan, cara kerja.
b. Perbuatan tidak aman (Unsafe action)
Yaitu, perbuatan berbahaya dari manusia, yang dalam dalam beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain oleh faktor-faktor kurangnya pengetahuan dan keterampilan, cacat tubuh yang tidak kentara, keletihan dan kelesuhan, sikap dan tingkah laku yang tidak aman.

Upaya untuk mencari sebab kecelakaan disebut analisa sebab kecelakaan. Analisa ini ini dilakukan dengan mengadakan penyelidikan/pemeriksaan terhadap peristiwa kecelakaan. Kecelakaan harus secara tepat dan jelas diketahui, apa dan bagaimana terjadi.
Setiap keadaan/faktor ini adalah sangat penting bagi terjadinya kecelakaan, tetapi serentetan peristiwa keseluruhan nyalah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

D. Pencegahan Kecelakaan Kerja
1. Perangkat lunak
a. Penelitian resiko (Risk evaluation)
Merupakan suatu proses untuk menentukan pengendalian terhadap tingkat resiko keccelakaan ataupun penyakit akibat kerja yang timbulkan oleh linkungan kerja ataupun pekerjaan.
Pelaksanaan Risk Evaluation meliputi : Studi pengembangan, resiko dalam operasi, perubahan dalam organisasi / karyawan, kebersihan dan kesehatan.
b. Analisa potensi-potensi bahaya
Sumber bahaya yang teridentifikasi harus dinilai untuk menentukan tingkat resiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, untuk selanjutnya dilakukan tindakan pengendalian terhadap potensi bahaya tersebut


c. Standar-standar dan Prosedur Operasi (SOP)
Harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keelamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan Perusahaan / perkantoran yang bersangkutan.

2. Bentuk aktifitas
a. Inspeksi dan tindakan lanjutannya
Tujuanya untuk menemukan secara dini segala yang bisa membahayakan karyawan, proses dan lingkungan.
Inspeksi dilakukan untuk mengobservasi potensi-potensi bahaya yang ada yaitu:
1. Potensi bahaya fisik
Meliputi: Getaran, pencahayaan, bising, radiasi, suhu / iklim kerja.

2. Potensi bahaya kimia
Meliputi: Pelarut, asbestos, silica, mineral oil, mercuri.

3. Potensi bahaya biologi
Meliputi: Debu organik, jamur, serangga, protozoa, bakteri, virus.

Meliputi: Desain lokasi kerja yang buruk, tata ruang kerja yang buruk, ketidak serasian jam kerja dan istrahat.
b. Pelatihan-pelatihan
Pelaksanaan pelatihan mencakup persyaratan dan HSE yang telah dilaksanakan, dan rencana pelatihan ditetapkan setiap tahun.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita VIVA

Berita Bola - KOMPAS

Berita detik.com

Berita Persipura Jayapura